Sabtu, 24 November 2012

MAKALAH MONOPOLI, OLIGOPOLI, UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI, KASUS PADA STRUKTUR PASAR



NAMA KELOMPOK :
·        DECKY BAGUS ARNIANTO         13209549
·        PUTRI ANDALASARI                     16209995
·        SUSANTI EKA PUSPITA                15209621
    
      KELAS 4EA 15        

Suatu pasar terdiri dari sejumlah perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu. Karakteristik pasar yang paling penting adalah dari jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual serta tingkat deferensiasi produk. Secara umum atau secara tradisional, pasar dibagi menjadi empat macam: Persaingan Sempurna, Monopoli, Persaingan Monopolistik dan Oligopoli.
Sekedar sebagai pengetahuan bahwa yang dimaksud pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Transakasi setiap individu sangat kecil dibandingkan output industri total sehingga mereka tidak bisa mempengaruhi harga produk tersebut. Tidak ada perusahaan yang menerima laba di atas normal dalam jangka panjang dalam pasar persaingan sempurna ini.

1.     MONOPOLI
Struktur pasar monopoli sifatnya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli itu sendiri berasal dari kata “monos (satu) polein (menjual)” yang berarti secara sendiri. Maka dilihat dari asal kata tersebut, definisi dari monopoli itu sendiri adalah ” struktur pasar yang ditandai oleh adanya seorang produsen tunggal. Dimana hanya ada satu penjual yang menguasai pasar”.
Suatu perusahaan yang monopolistik secara serentak bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya. Bagi sebuah monopoli adalah mungkin untuk memperoleh laba di atas normal, bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebenarnya kita bisa mengatakan bahwa monopoli itu kebalikan ekstrim dari persaingan sempurna dalam rangkaian kesatuan struktur pasar. Monopoli itu bisa terjadi ketika suatu perusahaan bertindak sebagai penjual tunggal dari suatu barang, dengan kata lain perusahaan tunggal tersebut sekaligus pula sebagai industrinya.

1.1  Ciri – ciri pasar monopoli
a.      Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Barang atau jasanya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Jika menginginkan barang tersebut harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.

b.      Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang tersebut menjadi satu – satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut. Contoh: aliran listrik  dengan lampu minyak

c.       Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan – perusahaan lain memasuki industri tersebut.

d.      Dapat mempengaruhi penentuan harga
Karena merupakan satu – satu nya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.

e.      Promosi iklan kurang diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu – satu nya perusahaan dalam industri, maka ia tidak perlu mempromosikan iklannya. Iklan yang biasa dibuat bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

1.2  Faktor – faktor yang menimbulkan adanya pasar monopoli
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan wujudnya pasar monopoli, ketiga faktor tersebut adalah:
-          Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yag unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
-          Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
-          Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan.

1.3  Kelebihan dan kelemahan pasar monopoli
1.      Kelebihan pasar monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi, biasanya diatur oleh pemerintah sendiri. Ini menguntungkan konsumen karena pernjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya, menghasilkan output yang besar melalui peningkatan efisiensi. Mampu meningkatkan investasi ekonomi.

2.      Kelemahan pasar monopoli
Pembeli tidak ada pilihan untuk membeli barang, keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan, terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja, memburuknya kondisi makro ekonomi nasional, memburuknya kondisi perekonomian Internasional.           

2.     OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pasar oligopoli merupakan pasar yang terdiri dari beberapa produsen (biasanya dua sampai dengan lima produsen), sedangkan apabila terdiri dari dua perusahaan disebut duopoli.
Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk:
1.      Pasar oligopoli dengan diferensiasi produk à yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain
2.      Pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk à yaitu produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain.

2.1  Ciri – ciri pasar oligopoli
-          Menghasilkan atau menjual barang standar atau barang berbeda
Menghasilkan barang standar misalnya perusahaan baja, aluminium. Sedangkan yang menghasilkan barang berbeda misalnya perusahaan mobil.
-          Kekuatan menentukan harga kadang – kadang lemah/kuat
Apabila tanpa adanya kerjasama kekuatan menentukan harga sangat terbatas.
-          Promosi yang masih diperlukan
Kegiatan promosi bertujuan untuk mendapatkan pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.

2.2  Hambatan memasuki pasar oligopoli
Faktor penting yang menyebabkan perusahaan lain tidak memasuki pasar oligopoli, diantaranya:
-          Perbedaan biaya produksi
a.      Perusahaan yang berpengalaman dapat menurunkan biaya produksi karena memiliki kemampuan dan pengalaman berproduksi
b.      Produktifitas tinggi karena pekerja mempunyai masa kerja yang cukup
c.       Perusahaan mempunyai hubungan baik dengan bank, sehingga modal kerja mudah diperoleh untuk pembelian bahan yang lebih murah.
-          Hasil produksi yang istimewa
Masyarakat sudah percaya dan sangat setia terhadap barang tersebut. Apabila tidak memiliki keistimewaan lain sulit untuk menggeser konsumsi barang tadi.

2.3  Kelebihan dan kelemahan pasar oligopoli
-          Kelebihan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya

-          Kelemahan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi seperti ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi

3.     UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


3.1  Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)

3.2  Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.      Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Perjanjian yang dilarang
b.      Kegiatan yang dilarang
c.       Penyalahgunaan posisi dominan
d.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
e.      Tata cara penanganan perkara
f.        Sanksi – sanksi
g.      Perkecualian – perkecualian
Sedangkan perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1.      Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
a.      Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.      Integrasi vertical
h.      Perjanjian tertutup
i.        Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.      Kegiatan – kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a.      Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan

3.      Posisi dominan di pasar yang meliputi:
a.      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.      Pemilikan saham
f.        Merger, akuisisi dan konsolidasi
Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang. Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut:
1.      Teori Per Se à bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku
2.      Teori Rule of Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar.
Jadi, jika tidak seperti pada teori Per Se,  dengan menggunakan teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5).

4.     KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar