Sabtu, 24 November 2012

MAKALAH MONOPOLI, OLIGOPOLI, UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI, KASUS PADA STRUKTUR PASAR



NAMA KELOMPOK :
·        DECKY BAGUS ARNIANTO         13209549
·        PUTRI ANDALASARI                     16209995
·        SUSANTI EKA PUSPITA                15209621
    
      KELAS 4EA 15        

Suatu pasar terdiri dari sejumlah perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu. Karakteristik pasar yang paling penting adalah dari jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual serta tingkat deferensiasi produk. Secara umum atau secara tradisional, pasar dibagi menjadi empat macam: Persaingan Sempurna, Monopoli, Persaingan Monopolistik dan Oligopoli.
Sekedar sebagai pengetahuan bahwa yang dimaksud pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Transakasi setiap individu sangat kecil dibandingkan output industri total sehingga mereka tidak bisa mempengaruhi harga produk tersebut. Tidak ada perusahaan yang menerima laba di atas normal dalam jangka panjang dalam pasar persaingan sempurna ini.

1.     MONOPOLI
Struktur pasar monopoli sifatnya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli itu sendiri berasal dari kata “monos (satu) polein (menjual)” yang berarti secara sendiri. Maka dilihat dari asal kata tersebut, definisi dari monopoli itu sendiri adalah ” struktur pasar yang ditandai oleh adanya seorang produsen tunggal. Dimana hanya ada satu penjual yang menguasai pasar”.
Suatu perusahaan yang monopolistik secara serentak bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya. Bagi sebuah monopoli adalah mungkin untuk memperoleh laba di atas normal, bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebenarnya kita bisa mengatakan bahwa monopoli itu kebalikan ekstrim dari persaingan sempurna dalam rangkaian kesatuan struktur pasar. Monopoli itu bisa terjadi ketika suatu perusahaan bertindak sebagai penjual tunggal dari suatu barang, dengan kata lain perusahaan tunggal tersebut sekaligus pula sebagai industrinya.

1.1  Ciri – ciri pasar monopoli
a.      Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Barang atau jasanya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Jika menginginkan barang tersebut harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.

b.      Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang tersebut menjadi satu – satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut. Contoh: aliran listrik  dengan lampu minyak

c.       Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan – perusahaan lain memasuki industri tersebut.

d.      Dapat mempengaruhi penentuan harga
Karena merupakan satu – satu nya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.

e.      Promosi iklan kurang diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu – satu nya perusahaan dalam industri, maka ia tidak perlu mempromosikan iklannya. Iklan yang biasa dibuat bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

1.2  Faktor – faktor yang menimbulkan adanya pasar monopoli
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan wujudnya pasar monopoli, ketiga faktor tersebut adalah:
-          Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yag unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
-          Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
-          Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan.

1.3  Kelebihan dan kelemahan pasar monopoli
1.      Kelebihan pasar monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi, biasanya diatur oleh pemerintah sendiri. Ini menguntungkan konsumen karena pernjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya, menghasilkan output yang besar melalui peningkatan efisiensi. Mampu meningkatkan investasi ekonomi.

2.      Kelemahan pasar monopoli
Pembeli tidak ada pilihan untuk membeli barang, keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan, terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja, memburuknya kondisi makro ekonomi nasional, memburuknya kondisi perekonomian Internasional.           

2.     OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pasar oligopoli merupakan pasar yang terdiri dari beberapa produsen (biasanya dua sampai dengan lima produsen), sedangkan apabila terdiri dari dua perusahaan disebut duopoli.
Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk:
1.      Pasar oligopoli dengan diferensiasi produk à yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain
2.      Pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk à yaitu produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain.

2.1  Ciri – ciri pasar oligopoli
-          Menghasilkan atau menjual barang standar atau barang berbeda
Menghasilkan barang standar misalnya perusahaan baja, aluminium. Sedangkan yang menghasilkan barang berbeda misalnya perusahaan mobil.
-          Kekuatan menentukan harga kadang – kadang lemah/kuat
Apabila tanpa adanya kerjasama kekuatan menentukan harga sangat terbatas.
-          Promosi yang masih diperlukan
Kegiatan promosi bertujuan untuk mendapatkan pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.

2.2  Hambatan memasuki pasar oligopoli
Faktor penting yang menyebabkan perusahaan lain tidak memasuki pasar oligopoli, diantaranya:
-          Perbedaan biaya produksi
a.      Perusahaan yang berpengalaman dapat menurunkan biaya produksi karena memiliki kemampuan dan pengalaman berproduksi
b.      Produktifitas tinggi karena pekerja mempunyai masa kerja yang cukup
c.       Perusahaan mempunyai hubungan baik dengan bank, sehingga modal kerja mudah diperoleh untuk pembelian bahan yang lebih murah.
-          Hasil produksi yang istimewa
Masyarakat sudah percaya dan sangat setia terhadap barang tersebut. Apabila tidak memiliki keistimewaan lain sulit untuk menggeser konsumsi barang tadi.

2.3  Kelebihan dan kelemahan pasar oligopoli
-          Kelebihan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya

-          Kelemahan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi seperti ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi

3.     UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


3.1  Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)

3.2  Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.      Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Perjanjian yang dilarang
b.      Kegiatan yang dilarang
c.       Penyalahgunaan posisi dominan
d.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
e.      Tata cara penanganan perkara
f.        Sanksi – sanksi
g.      Perkecualian – perkecualian
Sedangkan perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1.      Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
a.      Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.      Integrasi vertical
h.      Perjanjian tertutup
i.        Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.      Kegiatan – kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a.      Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan

3.      Posisi dominan di pasar yang meliputi:
a.      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.      Pemilikan saham
f.        Merger, akuisisi dan konsolidasi
Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang. Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut:
1.      Teori Per Se à bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku
2.      Teori Rule of Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar.
Jadi, jika tidak seperti pada teori Per Se,  dengan menggunakan teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5).

4.     KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Jumat, 16 November 2012

Tulisan Obligasi (Softskill)


PUTRI ANDALASARI
16209995
4EA15

PENGERTIAN OBLIGASI
Obligasi adalah kontrak keuangan. Penerbit obligasi, seperti perusahaan, akan membayar bunga kepada pembeli obigasi secara periodik. Kemudian, pada akhir waktu tertentu, penerbit obligasi membayar pokok obligasi yang biasa disebut nilai par. Sebaliknya, pemegang obligasi memberikan sejumlah uang kepada perusahaan saat ini.
Obligasi biasanya dijual di pasar obligasi dan memiliki harga pasar yang dapat berubah setiap saat. Obligasi adalah satu sekuritas yang berdasarkan pada IOU dari penerbitnya. Obligasi ini tidak menawarkan hak istimewa kepada pemilik perusahaan. Contohnya, 10 tahun obligasi AT & T memberikan hak untuk menerima pembayaran kupon atau bunga secara periodik dan pokok atau face value pada saat jatuh tempo. Pemegang obligasi tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

Banyak obligasi adalah Fixed-Rate Bond atau sekuritas yang berpendapatan tetap karena perjanjian pembayarannya berbentuk kontraktual dan tetap sepanjang waktu. Bagaimana pun beberapa obligasi membayar dalam bentuk variabel income dan mengacu pada Floating-Rate Bond. Jangka waktu obligasi tidak terlalu lama dan tidak terdapat risiko kebangkrutan, secara umum risiko dari obligasi itu tergolong rendah dengan return yang rendah pula. Biasanya obligasi kurang liquid daripada saham dan umumnya relatif tinggi cashflow secara periodik (untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi) (Levy 28).


Karakteristik Obligasi
1. Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.


2. Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.


3. Principal dan Coupon rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun. Besarnya pembayaran bunga setiap tahun
kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon. Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.


4. Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.


5. Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah (Levy 29-30).

Jenis-Jenis Obligasi
Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:

1. Government Bond
Seperti T-Bills, US Treasury Notes dan US Teasury Bond adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond. (Levy 40-41)


2. Corporate Bond
Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408). Jenis-jenis Corporate Bond adalah:


- Secured Bonds
Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
- Mortgage bonds
Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
- Unsecured bonds (Debentures)
Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
- Convertible bonds
Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain tersebut adalah common stock.
- Variable-Rate bonds
Obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate index.
- Putable bonds
Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
- Junk bonds
Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
- International bonds
International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
- Super Long-Term bonds
Obigasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.
(Timothy and Joseph 415-420)


Risiko-risiko dalam obligasi
1. Interest-Rate Risk
Harga dari sebuah obligasi akan berubah pada arah yang berlawanan dari perubahan tingkat bunga: Jika tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun. Begitu pula sebaliknya, jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Jika seorang investor harus menjual obligasi sebelum jatuh tempo, peningkatan tingkat suku bunga bermakna bahwa investor akan mengalami capital loss (missal investor menjual obligasi dibawah harga beli). Risiko jenis ini dikenal dengan interest-rate risk atau market risk. Risiko ini merupakan risiko yang pada umumnya dialami oleh investor pada pasar obligasi.

2. Reinvestment Risk
Variabilitas pada tingkat reinvestment akibat adanya perubahan pada tingkat bunga pasar dinamakan reinvestment risk.

3. Call Risk
Sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.

4. Default Risk
Default Risk juga berkaitan dengan risiko gagal bayar, artinya risiko penerbit obligasi yang mengalami kebangkrutan. Akibat adanya risiko ini, obligasi yang memiliki Default Risk dalam perdagangan di pasar obligasi mempunyai harga yang rendah dibandingkan dengan U.S Treaasury securities. Dilain pihak, obligasi ini dalam perdagangan di pasar obligasi memiliki yield yang lebih besar dari treasury bond.

5. Inflation Risk
Peningkatan Inflation risk atau purchasing power risk disebabkan oleh bervariasinya nilai aliran kas yang diterima oleh investor akibat dampak adanya security due inflasi. Contohnya jika investor membeli obligasi pada coupon rate sebesar 7%, tetapi tingkat inflasi adalah 8%, maka purchasing power aliran kas secara nyata akan dikurangi.

6. Exchange-Rate Risk
Obigasi yang diperdagangkan denominasi valuta asing, memiliki nilai yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Nilai obligasi dalam mata uang lokal baru dapat diketahui ketika pembayaran kupon atau nilai pokok pinjaman terjadi.

7. Liquidity Risk
Liquidity atau marketable risk bergantung pada kemudahan suatu obligasi untuk dijual kembali sebesar nilai obligasinya.

8. Volatility Risk
Harga suatu jenis obligasi tertentu bergantung pada tingkat suku bunga dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai obligasi tersebut. Perubahan pada faktor-faktor tersebut berpengaruh pada harga obligasi. Risiko jenis ini dikenal dengan volatility risk.


Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/obligasi-pengertian-karakteristik-dan.html

Utilitarianisme


Pengertian
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Peraturan Utilitarianisme
§  Kriteria penilaian moral mendapatkan dasar pada ketaatan terhadap perilaku moral umum.
§  Tindakan moral yang dibenarkan adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan moral yang menghasilkan akibat-akibat yang lebih baik.

Tanggapan Utilitarianisme

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.
di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.

Ciri-ciri Utilitarianisme

1. Kritis.
Utilitarianisme berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.

2. Rasional.
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.

3. Teleologis.
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.

4. Universalis.
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.
§ SUMBER

PUTRI ANDALASARI
16209995
4EA15