NAMA
KELOMPOK :
·
DECKY BAGUS
ARNIANTO 13209549
·
PUTRI ANDALASARI
16209995
·
SUSANTI EKA
PUSPITA 15209621
KELAS 4EA 15
Suatu pasar terdiri dari
sejumlah perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta
menjual suatu produk tertentu. Karakteristik pasar yang paling penting adalah
dari jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual serta tingkat deferensiasi
produk. Secara umum atau secara tradisional, pasar dibagi menjadi empat macam: Persaingan Sempurna, Monopoli, Persaingan
Monopolistik dan Oligopoli.
Sekedar sebagai
pengetahuan bahwa yang dimaksud pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar
yang ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Transakasi
setiap individu sangat kecil dibandingkan output industri total sehingga mereka
tidak bisa mempengaruhi harga produk tersebut. Tidak ada perusahaan yang
menerima laba di atas normal dalam jangka panjang dalam pasar persaingan
sempurna ini.
1. MONOPOLI
Struktur pasar monopoli
sifatnya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli itu
sendiri berasal dari kata “monos (satu) polein (menjual)” yang
berarti secara sendiri. Maka dilihat dari asal kata tersebut, definisi dari
monopoli itu sendiri adalah ” struktur pasar yang ditandai oleh adanya
seorang produsen tunggal. Dimana hanya ada satu penjual yang menguasai pasar”.
Suatu perusahaan yang
monopolistik secara serentak bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya.
Bagi sebuah monopoli adalah mungkin untuk memperoleh laba di atas normal,
bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebenarnya kita bisa
mengatakan bahwa monopoli itu kebalikan ekstrim dari persaingan sempurna dalam
rangkaian kesatuan struktur pasar. Monopoli itu bisa terjadi ketika suatu
perusahaan bertindak sebagai penjual tunggal dari suatu barang, dengan kata
lain perusahaan tunggal tersebut sekaligus pula sebagai industrinya.
1.1 Ciri – ciri pasar monopoli
a. Pasar monopoli adalah
industri satu perusahaan
Barang atau jasanya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Jika
menginginkan barang tersebut harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
b. Tidak mempunyai barang
pengganti yang mirip
Barang tersebut menjadi satu – satunya jenis barang yang seperti itu dan
tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut. Contoh:
aliran listrik dengan lampu minyak
c. Tidak terdapat kemungkinan
untuk masuk ke dalam industri
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan –
perusahaan lain memasuki industri tersebut.
d. Dapat mempengaruhi
penentuan harga
Karena merupakan satu – satu nya penjual di dalam pasar, maka penentuan
harga dapat dikuasainya.
e. Promosi iklan kurang
diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu – satu nya perusahaan dalam
industri, maka ia tidak perlu mempromosikan iklannya. Iklan yang biasa dibuat
bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik
dengan masyarakat.
1.2 Faktor – faktor yang menimbulkan adanya pasar monopoli
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan wujudnya pasar monopoli, ketiga
faktor tersebut adalah:
-
Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yag
unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
-
Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala
ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
-
Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu
pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan.
1.3 Kelebihan dan kelemahan pasar monopoli
1. Kelebihan pasar monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi, biasanya diatur oleh pemerintah sendiri.
Ini menguntungkan konsumen karena pernjual tidak dapat menentukan harga dengan
semaunya, menghasilkan output yang besar melalui peningkatan efisiensi. Mampu meningkatkan
investasi ekonomi.
2. Kelemahan pasar monopoli
Pembeli tidak ada pilihan untuk membeli barang, keuntungan hanya terpusat
pada satu perusahaan, terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja,
memburuknya kondisi makro ekonomi nasional, memburuknya kondisi perekonomian
Internasional.
2. OLIGOPOLI
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk
interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang
menguasai permintaan pasar.
Pasar
oligopoli merupakan pasar yang terdiri dari beberapa produsen (biasanya dua
sampai dengan lima produsen), sedangkan apabila terdiri dari dua perusahaan
disebut duopoli.
Pada
dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk:
1. Pasar oligopoli dengan
diferensiasi produk à yaitu produk suatu perusahaan
dibedakan dari perusahaan lain
2. Pasar oligopoli tanpa
diferensiasi produk à yaitu produk yang dihasilkan
bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain.
2.1 Ciri – ciri pasar oligopoli
-
Menghasilkan atau menjual barang standar atau barang berbeda
Menghasilkan barang standar misalnya perusahaan baja, aluminium. Sedangkan
yang menghasilkan barang berbeda misalnya perusahaan mobil.
-
Kekuatan menentukan harga kadang – kadang lemah/kuat
Apabila tanpa adanya kerjasama kekuatan menentukan harga sangat terbatas.
-
Promosi yang masih diperlukan
Kegiatan promosi bertujuan untuk mendapatkan pembeli baru dan
mempertahankan pembeli lama.
2.2 Hambatan memasuki pasar oligopoli
Faktor penting yang menyebabkan perusahaan lain tidak memasuki pasar
oligopoli, diantaranya:
-
Perbedaan biaya produksi
a. Perusahaan yang
berpengalaman dapat menurunkan biaya produksi karena memiliki kemampuan dan
pengalaman berproduksi
b. Produktifitas tinggi
karena pekerja mempunyai masa kerja yang cukup
c. Perusahaan mempunyai
hubungan baik dengan bank, sehingga modal kerja mudah diperoleh untuk pembelian
bahan yang lebih murah.
-
Hasil produksi yang istimewa
Masyarakat sudah percaya dan sangat setia terhadap barang tersebut.
Apabila tidak memiliki keistimewaan lain sulit untuk menggeser konsumsi barang
tadi.
2.3 Kelebihan dan kelemahan pasar oligopoli
-
Kelebihan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan
melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang
terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas
produknya
-
Kelemahan pasar oligopoli
Di dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen
akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi seperti ini akan berakibat pada
tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang
dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi
3. UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum
memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja
mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
Masyarakat
menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan
istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu
keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi
menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku
pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
3.1
Sejarah hukum
anti monopoli di Indonesia
Dimasa
orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli,
oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang.
Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga
bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh
pemerintah kala itu.
Namun
para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang
– undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat
reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5
Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang
sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam
ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.
Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.
Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.
Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang
– undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada “monopolis” sebagai
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1
ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan
usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam
(pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan
demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada
posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi
yang “interbrand” (kompetisi diantara
produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100
persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband”
(kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)
3.2
Ruang lingkup
hukum Anti Monopoli
Undang
– undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika
terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto
pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam
pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan
dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
Barang atau jasa
yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b.
Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa
yang sama
c.
Satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika
kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999
maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh
hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti
monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjanjian yang dilarang
b.
Kegiatan yang dilarang
c.
Penyalahgunaan posisi dominan
d.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
e.
Tata cara penanganan perkara
f.
Sanksi – sanksi
g.
Perkecualian – perkecualian
Sedangkan
perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah
sebagai berikut:
1.
Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Integrasi vertical
h.
Perjanjian tertutup
i.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
2.
Kegiatan – kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik
untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a.
Monopoli
b.
Monopsoni
c.
Penguasaan pasar
d.
Persekongkolan
3.
Posisi dominan di pasar yang meliputi:
a.
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing
b.
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.
Menghambat pesaing untuk masuk pasar
d.
Jabatan rangkap
e.
Pemilikan saham
f.
Merger, akuisisi dan konsolidasi
Dalam
teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang.
Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai
berikut:
1.
Teori Per Se à bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan
bertentangan dengan hukum yang berlaku
2.
Teori Rule of Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa
jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan
persaingan pasar.
Jadi, jika tidak
seperti pada teori Per Se, dengan
menggunakan teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang,
sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah
dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman
5).
4. KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus
dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas
pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya
didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi
tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk
berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai
penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa
dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.